Jumat, 22 Januari 2016

Menambang Tanpa Merusak, Mungkinkah?







Mendengar kata tambang, yang terlintas di benak masyarakat awam seperti saya tentu saja stigma negatif. Tayangan media serta gambar- gambar lingkungan sekitar penambangan yang bertebaran di dunia maya memang menjelaskan bagaimana rusaknya lingkungan akibat adanya kegiatan penambangan. Belum lagi ditambah kampanye aktif para pencinta serta aktivis lingkungan. Hal ini tentu saja membuat saya yang benar- benar tak pernah bersentuhan dengan dunia tambang berpikir apapun itu, jika terkait penambangan maka selalu yang tersisa adalah kerusakan lingkungan.

Jadi benarkah selamanya begitu?

Indonesia merupakan negeri yang dianugerahkan Tuhan dengan bentang alam yang memikat serta kandungan sumber daya alam yang melimpah. Termasuk di dalamnya berbagai jenis bahan tambang. Baik logam non logam, batuan bahan konstruksi dan industri, batu bara, panas bumi maupun minyak dan juga gas bumi. Maka seyogyanya sumber daya alam ini dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan kepentingan dan kemakmuran rakyat, seperti yang tertuang dalam amanat UUD 1945 Pasal 33.

Nyatanya dalam perekonomian kita sektor pertambangan memegang peranan signifikan. Adanya kegiatan penambangan memang mampu meningkatkan roda perekonomian yang berarti berpengaruh pada devisa, menambah penghasilan negara maupun daerah dalam bentuk pajak, retribusi ataupun royalty serta memperluas lapangan kerja. Hal ini tentu saja menjadikan taraf hidup masyarakat kita menjadi lebih baik.

Namun kembali lagi, dibalik sisi positif tentu saja selalu ada sisi negatif. Penambangan jelas- jelas mengubah bentuk bentang alam, mengusik habitat serta ekosistem di sekitar, hilangnya daerah resapan air di sekitar perbukitan, pelumpuran di dalam sungai, efek rumah kaca, terbentuknya cekungan- cekungan besar yang mempengaruhi aliran air dan bentuk tanah serta polusi udara yang timbul akibat adanya kegiatan penambangan. Untuk itu perlu adanya pengelolaan yang jelas dan berwawasan lingkungan sehingga dapat memperkecil atau menghilangkan kerusakan yang terjadi.

Pemerintah melalui UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) sebenarnya sudah berperan serta dalam melestarikan lingkungan. Larangan serta sanksi- sanksi tegas tercantum jelas dalam pasal- pasal yang terdapat di dalam undang- undang. Hanya saja dalam praktek di lapangan ada saja oknum- oknum yang lalai menjalankan tugasnya hingga kerusakan pun tetap terjadi.

Pengelolaan pertambangan sering hanya dilakukan pada saat penambangan saja. Padahal seharusnya pengelolaan pertambangan dilakukan sejak awal hingga akhir tahapan. Sebelum bahan tambang ditambang, perlu pengkajian akan kelayakan bahan tersebut. Pengkajian dan perencanaan yang matang serta menyeluruh, tak hanya lokasi, namun juga sistem manajemen lingkungan, standar kualitas, mutu, keselamatan dan banyak hal yang akan diterapkan pada kegiatan penambangan termasuk reklamasi pasca berakhirnya kegiatan.

Ada beberapa hal yang menjadi perhatian dalam mempertimbangkan lokasi, diantaranya:

1. Letak lokasi sedapat mungkin menghindari resapan air hingga tidak mempengaruhi aliran air . Demikian pula jika penambangan di sekitar sungai. Efek buruk yang bisa ditimbulkan adalah pendangkalan sungai yang selanjutnya mengakibatkan banjir.

2. Letak lokasi tidak dekat dengan pemukiman penduduk. Suara bising, keluar masuk kendaraan besar, debu, polusi inilah yang menganggu aktivitas penduduk. Maka sebisa mungkin lokasi penambangan jauh dari perumahan warga.

Terkait standar lingkungan, perusahaan seharusnya mengacu pada ISO 14001. ISO 14001 adalah Sistem manajemen lingkungan yang berisi tentang spesifikasi persyaratan dan panduan untuk penggunaannya. Penerapan ISO 14001 tentu saja memiliki manfaat bagi perusahaan itu sendiri, diantara menurunkan potensi dampak terhadap lingkungan dan pertanggungjawaban lingkungan, menghemat keuangan dengan melakukan konservasi material dan energy juga mendapat citra positif dari public atas tanggungjawabnya pada kelestarian lingkungan

Sustainable Mining Bootcamp merupakan program edukasi dari PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) bagi masyarakat umum untuk melihat langsung proses penambangan dan aktivitas masyarakat di sekitar area tambang Batu Hijau di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat. Melalui program yang disampaikan secara transparan ini, peserta akan mengikuti dengan lengkap praktek-praktek penambangan terbaik dan bertanggung jawab yang kami lakukan, dari sejak batuan ditambang, diproses, pemantauan terhadap lingkungan, hingga persiapan penutupan tambang. Peserta juga akan tinggal dan merasakan langsung kehidupan masyarakat di desa-desa sekitar area tambang, serta mengunjungi daerah-daerah wisata di Kabupaten Sumbawa Barat.



Info tentang adanya sustainable mining bootcamp sebenarnya saya dapatkan beberapa hari lalu. PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) merupakan perusahaan patungan yang sahamnya dimiliki oleh Nusa Tenggara Partnership B.V, PT Multi Daerah Bersaing (PTMDB), PT Pukuafu Indah dan PT Indonesia Masbaga Investama. Newmont dan Sumitomo bertindak sebagai operator PTNNT yang melakukan penambangan di Batu Hijau. Tambang Batu Hijau merupakan tambang tembaga dengan mineral ikutan emas dan terletak di sebelah barat daya pulau Sumbawa, di Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi NTB, Indonesia.

Program ini tentu saja menarik, karena masyarakat dapat melihat langsung kegiatan penambangan yang terjadi. Dari website saya dapatkan tentang informasi bagaimana PT Newmont Nusa Tenggara dapat bersinergi dengan masyarakat sekitar. Kegiatan penambangan tak selamanya merusak dan bertentangan dengan warga karena PTNNT melalui program- programnya justru dapat menyatu dengan masyarakat.

Disebutkan pula saat ini PTNNT telah menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) ISO 14001. Salah satu komponen penting yang menjadi pusat dari penerapan SML adalah Kebijakan Lingkungan. Kebijakan Lingkungan yang ditandatangani Senior Vice President dan General Manager Operations adalah merupakan komitment terhadap setiap operasi dan fasilitas tambang Newmont Asia Pasifik (APAC) untuk:

  1. Mematuhi semua ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku yang menjadi kewajiban kita sebagai standar minimum
  2. Menerapkan dan menjalankan Sistem Manajemen Terpadu (IMS) APAC dan Standar Spesifik Disiplin guna meminimalkan risiko bahaya terhadap masyarakat dan lingkungan. IMS menyediakan kerangka kerja untuk menetapkan dan mengkaji tujuan dan sasaran guna memastikan peningkatan yang berkelanjutan
  3. Mengidentifikasi dan menilai risiko dan peluang peningkatan serta mengembangkan dan menerapkan rencana peningkatan berkelanjutan guna mengelola risiko yang signifikan, termasuk pertimbangan strategi untuk penanganan:
    1. Air, meminimalkan penipisan persediaan serta penurunan kualitas sumber air melalui maksimalisasi daur ulang air serta efisiensi penggunaan dan pencegahan pencemaran air
    2. Energi dan Efek Rumah Kaca meningkatkan efisiensi pemanfaatan energi melalui identifikasi, penilaian dan penerapan proyek efisiensi energi guna mengurangi emisi gas rumah kaca serta biaya operasi
    3. Penutupan Tambang, memastikan agar kegiatan penutupan tambang terencana dengan baik dan dilakukan sebanyak mungkin selama tahap operasi dan proses ini dikomunikasikan dengan seluruh pemangku kepentingan terkait guna memastikan pendekatan terpadu terhadap rencana akhir penggunaan tanah
    4. Pengelolaan Tailing, merancang, mengoperasikan dan menonaktifkan fasilitas penyimpanan tailing guna meminimalkan risiko terhadap lingkungan dan pemangku kepentingan
    5. Batuan Sisa, mengelola batuan sisa guna memastikan agar potensi permasalahan yang berkenaan dengan drainase dapat diidentifikasi dan dikelola, dan strategi rehabilitasi dapat mendukung struktur yang stabil dan aman
  4. Memadukan, pertimbangan lingkungan ke dalam semua aspek keputusan bisnis dan kegiatan perusahaan, guna meminimalkan dampak terhadap lingkungan, mencegah pencemaran, meminimalkan kewajiban finansial jangka panjang dan meningkatkan manfaat di bidang sosial
  5. Menyeleksi, personel yang kompeten, berkualifikasi dan tepat, serta memberikan pelatihan dan menetapkan standar yang memungkinkan karyawan, kontraktor dan pemasok dapat mengenali potensi dan dampak sosial aktual atas kegiatan mereka sehingga mereka dapat berupaya untuk memenuhi ketentuan dalam Kebijakan ini
  6. Melaksanakan program inspeksi, audit dan penilaian rutin serta menindaklanjuti rekomendasi untuk peningkatan dengan segera mengambil keputusan dan langkah tindak lanjut
  7. Melibatkan, para pemangku kepentingan atas perhatian, aspirasi dan nilai mereka yang berkaitan dengan aspek pengembangan, operasional dan penutupan tambang, dan mengakui adanya kaitan yang erat antara masalah lingkungan, ekonomi, sosial dan budaya
  8. Mengkomunikasikan, kinerja kita secara terbuka, akurat, transparan dan tepat waktu
Jika memang demikian yang terjadi di PT Newmont Nusa Tenggara, berarti inilah kesempatan saya untuk mengubah pola pikir.

Lampung, Januari 2016

*Tulisan diikutsertakan pada Sustainable Mining Bootcamp PT Newmont Nusa Tenggara

 

0 komentar:

Posting Komentar